Baca juga artikel lainnya mengenai “Perbedaan Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah SHM dan SHGB” Jadi, itulah penjelasan lengkap mengenai prosedur dan biaya pembuatan AJB. Umumnya, dua orang saksi tersebut berasal dari kantor PPAT yang bersangkutan. Penandatanganan AJB dilakukan di kantor PPAT dengan melibatkan penjual, pembeli, serta dua orang saksi. Setelah melalui proses pemeriksaan dokumen dan pelunasan biaya, langkah terakhir adalah melakukan penandatanganan. Tak hanya itu, jasa PPAT biasanya juga ditanggung oleh pihak penjual dan pembeli. PPh wajib dibayar oleh penjual sebesar 5% dari harga tanah, sedangkan pembeli wajib membayar BPHTB sebesar 5% setelah dikurangi Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Selain membayar harga jual beli tanah yang telah disepakati, dalam transaksi jual beli tanah pihak penjual dan pembeli juga harus melakukan pelunasan biaya pembuatan AJB yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Apabila suami atau istri telah meninggal, maka surat persetujuan suami/istri bisa diganti dengan surat keterangan kematian dari kantor kelurahan setempat. Hal ini diperlukan mengingat dalam perkawinan terjadi pencampuran harta bersama antara suami dan istri, termasuk hak atas tanah. Pihak penjual harus mendapatkan persetujuan dari suami atau istri bahwa tanah tersebut memang boleh dijual. Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan saat pembuatan AJB adalah persetujuan suami/istri. Persetujuan Suami Istri ilustrasi: Persetujuan Suami Istri Sementara, pemeriksaan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB dilakukan untuk memastikan bahwa tanah tidak mengalami penunggakan PBB. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan PPAT untuk memastikan tanah yang akan diperjual belikan tidak sedang dijaminkan, terlibat sengketa hukum, atau berada dalam penyitaan pihak berwenang. PPAT akan memastikan kesesuaian data teknis dan yuridis antara sertifikat tanah dengan buku tanah yang ada di kantor pertanahan. Setelah menerima dokumen-dokumen yang dibutuhkan, PPAT biasanya akan memeriksa keabsahan sertifikat tanah dan PBB. Anda yang sudah mempersiapkan kelengkapan dokumen juga bisa langsung menyerahkan ke pihak PPAT. PPAT nantinya akan menjelaskan prosedur jual beli tanah serta proses pembuatan AJB secara lengkap. Karena pembuatan AJB hanya bisa dilakukan di pejabat terkait, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah datang ke notaris/PPAT yang ada di wilayah tempat properti berada. Semua persyaratan terlengkapi, selanjutnya Anda bisa mulai mengurus AJB dengan Prosedur dan Biaya Pembuatan AJB ilustrasi: Prosedur Pembuatan AJB Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Fotokopi Surat Nikah (apabila sudah menikah).Terang maksudnya dilakukan secara langsung di depan notaris PPAT, sedangkan tunai artinya pembayaran dilakukan secara tunai sesuai kesepakatan.Īdapun sejumlah persyaratan yang biasanya diminta PPAT untuk membuat AJB adalah sebagai berikut: Persyaratan yang Harus Disiapkan Pembeli Proses pembuatan AJB dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan prinsip terang dan tunai. Syarat dan Biaya Pembuatan AJB ilustrasi: Syarat Pembuatan AJB Oleh karenanya, penting bagi pihak penjual maupun pembeli untuk memahami dan biaya pembuatan AJB. AJB akan menjadi referensi terkuat untuk masalah hukum terkait proses jual beli tanah. AJB adalah dokumen berkekuatan hukum yang membuktikan adanya peralihan kepemilikan tanah dari penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Untuk urusan legalitas, salah satu dokumen yang wajib dipenuhi adalah Akta Jual Beli atau AJB. Ada banyak hal yang perlu diperhatikan ketika hendak membeli tanah.